Jawaban:
yang dimaksud dengan Badan kepegawaian Daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam membantu tugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Penjelasan:
Semoga Membantu
Jawaban:
FUNGSI & TUGAS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 BKD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan & pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah serta dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.
Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara menjelaskan mengenai Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltara beserta susunan organisasinya
Penjelasan:
semoga membantu
[answer.2.content]